PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 16
Verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri atas: a. pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya; b. verifikasi administrasi; c. verifikasi faktual; d. penyerahan syarat dukungan perbaikan; e. verifikasi administrasi perbaikan; dan f. verifikasi faktual perbaikan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
