Pasal 15
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan dokumen penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan. (3) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk verifikasi administrasi dan sebagai arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. (6) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat disaksikan oleh: a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; dan/atau b. Panwas Kabupaten/Kota.
- Ketentuan huruf a Pasal 16 diubah dan setelah huruf c Pasal 16 ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf d, huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
