PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 41
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Pengamanan tinta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengadaan tinta mengutamakan produksi dalam negeri; b. untuk menjaga kualitas tinta, KPU menempatkan petugas di lokasi pabrik tinta untuk:
- mengawasi selama proses produksi dan pengiriman tinta oleh penyedia barang;
- secara periodik membuat laporan tentang jumlah tinta yang telah diproduksi dan jumlah yang sudah dikirim oleh penyedia barang. c. KPU melakukan monitoring terhadap perkembangan produksi di pabrik dan pendistribusian tinta ke KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
