PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Pengamanan pengadaan segel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang melaksanakan pengadaan segel harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan jumlah maupun waktu penyerahan barang sampai di KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri; b. KPU melakukan monitoring terhadap perkembangan produksi dan distribusi segel ke KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri.
