PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 38
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengawasan dan monitoring pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dan luar negeri. (2) KPU melakukan monitoring terhadap perkembangan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu ke KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN.
