PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empat) buah. (3) Bilik pemungutan suara dapat menggunakan bilik suara yang digunakan pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, yang masih dalam kondisi baik.
