PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Jumlah tinta yang disediakan di setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) botol sampai dengan 4 (empat) botol. (2) Penyediaan tinta di TPS, disesuaikan dengan jumlah Pemilih di setiap TPS, dengan mengedepankan prinsip efisiensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tinta disediakan sebanyak 2 (dua) botol apabila jumlah Pemilih tiap TPS sampai dengan 500 (lima ratus) orang. (4) Tinta disediakan sebanyak 3 (tiga) botol, apabila jumlah Pemilih tiap TPS lebih dari 500 (lima ratus) sampai dengan 600 (enam ratus) orang. (5) Tinta disediakan sebanyak 4 (empat) botol, apabila jumlah Pemilih tiap TPS lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus) orang.
