PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON...
Pasal 4
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman penyusutan Arsip Substansif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan KIP Kabupaten/Kota.
