PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON...
Pasal 3
Bentuk dan susunan Retensi Arsip Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi kolom : a. Nomor; b. Jenis Arsip; c. Jangka Waktu Simpan (Retensi) Aktif dan Inaktif ; serta d. Keterangan, yang berisi pernyataan musnah, permanen atau dinilai kembali.
