Pasal 7
(1) Pembentukan Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: a. KPU mengumumkan tahapan pembentukan Tim Seleksi di laman KPU; b. KPU meneliti berkas kelengkapan syarat administrasi calon anggota Tim Seleksi; c. KPU mengumumkan calon anggota Tim Seleksi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
d. KPU memilih calon anggota Tim Seleksi melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara; e. KPU MENETAPKAN anggota Tim Seleksi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan Keputusan KPU; dan f. KPU mengumumkan anggota Tim Seleksi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e pada laman KPU. (2) Tahapan pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. Penelitian Administrasi; d. pengumuman 5 (lima) nama calon anggota Tim Seleksi untuk masukan dan tanggapan masyarakat; e. klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat; f. penetapan 5 (lima) nama anggota Tim Seleksi; g. pengumuman anggota Tim Seleksi; h. pelantikan Tim Seleksi; dan i. pembekalan Tim Seleksi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdapat calon anggota Tim Seleksi yang tidak memenuhi syarat: a. KPU menggantinya dengan calon anggota Tim Seleksi yang memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi; dan b. KPU mengumumkan calon anggota Tim Seleksi pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (4) Dalam hal sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada calon anggota Tim Seleksi yang mendaftar atau tidak ada calon anggota Tim Seleksi yang
memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi, KPU meminta kesediaan calon anggota Tim Seleksi yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (5) Pembentukan calon anggota Tim Seleksi berdasarkan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
