Pasal 6
(1) KPU membentuk Tim Seleksi dengan ketentuan:
a. Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi untuk melakukan Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi; dan b. Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota. (2) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (3) KPU membentuk Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (4) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan unsur anggota yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik, dan psikologi. (5) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
