Pasal 25
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah tes kesehatan. (3) Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesaturan Republik INDONESIA; d. Bhinneka Tunggal Ika; e. kepemiluan; f. ketatanegaraan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (4) Tim Seleksi wajib melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat dalam Tes Wawancara dan menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. (4a) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan data dukung, Tim Seleksi melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (5) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (5a) Dalam hal calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang telah lulus seluruh tahapan seleksi. (6) Penetapan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengutamakan
paling kurang 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (7) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (8) Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di media massa lokal, laman, dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
