Pasal 22
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) mengikuti tes psikologi. (2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7). (3) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes tertulis; b. wawancara; dan c. dinamika kelompok. (4) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengukur: a. integritas; b. kepribadian; c. sikap kerja; d. kepemimpinan; dan
e. intelegensia. (5) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes psikologi sejumlah: a. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota. (5a) Calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a wajib memenuhi kesimpulan direkomendasikan atau disarankan. (5b) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b wajib memenuhi kesimpulan direkomendasikan atau disarankan, dan dapat dipertimbangkan. (5c) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mengutamakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes psikologi 1 (satu) Hari setelah MENETAPKAN hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengumuman hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di media massa lokal, laman, dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (8) Dalam hal jumlah calon anggota yang lulus tes psikologi kurang dari 2 (dua) kali jumlah anggota yang dibutuhkan, Tim Seleksi hanya MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes psikologi untuk melanjutkan ke tahapan tes kesehatan.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
