PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 28
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
KPU menunjuk KAP dengan ketentuan 1 (satu) KAP untuk melakukan audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon, dilengkapi dengan laporan yang meliputi seluruh informasi penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
