PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 27
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU menunjuk KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (2) Penunjukan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Biaya pelaksanaan kerja KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Bagian KPU.
