PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
