PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal kegiatan Kampanye Pemilu untuk Peserta Pemilu dilaksanakan dan didanai oleh pihak lain, maka pihak lain yang bersangkutan wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye yang digunakan kepada Partai Politik dan/atau Calon Anggota DPD Peserta Pemilu yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, serta pihak yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Peserta Pemilu atau Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Peserta Pemilu.
