Pasal 39
BAB 6 — SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Dalam hal dari hasil audit ditemukan adanya sumbangan yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan sumbangan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota wajib meminta Peserta Pemilu menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Salinan Tanda Bukti penyerahan sumbangan kepada kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peserta Pemilu yang sudah menyerahkan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau website KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
