PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektivitas; dan m. aksesibilitas.
