Pasal 59
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye, dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan k. memobilisasi Warga Negara INDONESIA yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih. (2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan di bawahnya dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA; d. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; e. Pegawai Negeri Sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. Kepala Desa atau sebutan lain; h. Perangkat desa; i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan j. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2), merupakan tindak pidana Pemilu.
