PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 58
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
Pasangan Calon, Tim Kampanye, pelaksana Kampanye, dan petugas Kampanye, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 di luar masa Kampanye. www.djpp.kemenkumham.go.id
