PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 56
BAB 8 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menertibkan atau membubarkan orang-seorang dan/atau kelompok selain pelaksana Kampanye dan anggota Tim Kampanye yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Pasangan Calon.
