PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 55
BAB 8 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara
dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. www.djpp.kemenkumham.go.id
