PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 45
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan jadwal Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
