PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 44
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib: a. menjalankan cuti; b. memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
