PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 42
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
(1) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN mempunyai hak melaksanakan Kampanye. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat Negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (3) Pejabat Negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN; b. anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
