PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 41
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak, on-line dan elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
