Pasal 37
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Media massa cetak, on-line dan lembaga penyiaran dilarang: a. menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye; b. menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye; dan/atau c. menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain. (2) Blocking segment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kolom pada media massa cetak, on-line dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. (3) Blocking time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah hari/tanggal penerbitan media massa cetak, on-line dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
