PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 36
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada media massa cetak, on-line dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. (2) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa. (3) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak, on-line dan lembaga penyiaran.
