Pasal 15
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Kampanye dapat dilaksanakan dalam metode : a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran melalui media massa cetak dan media elektronik; d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan. (2) Bentuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon, tim Kampanye, dan petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi visi, misi, dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon terpilih.
