PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 13
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; d. meningkatkan kesadaran hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
