PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU menyediakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perlengkapan Pemungutan Suara; b. Dukungan Perlengkapan Lainnya.
