PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS, STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empat) buah. (3) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari bahan karton double wall yang berkualitas baik.
