Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN UJIAN DINAS
(1) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dilaksanakan di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang akan melaksanakan kegiatan dimaksud; (2) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dilaksanakan oleh Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi; (3) Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi bertugas memberikan dukungan teknis terhadap panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
(4) Pembentukan Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan dengan Keputusan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; (5) Pembentukan Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
