Pasal 6
BAB 3 — UJIAN DINAS
(1) Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas adalah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. (2) Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum mengajukan permohonan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut : a. Fotocopy Keputusan pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. Fotocopy Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural (bila memiliki jabatan) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. Fotocopy Ijazah yang akan disesuaikan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; g. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir; h. Fotocopy Surat Tugas Belajar, Izin Belajar / Keterangan dari Pejabat yang berwenang. i. Pas Foto berwarna Ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
