Pasal 9
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C - KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU) dari seluruh TPS untuk setiap desa/kelurahan di wilayah kerja PPK.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor PPK tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan Camat setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas. (3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (4) PPK mengadakan koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
