PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 10
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK menyiapkan bahan rapat, antara lain : a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS untuk tiap-tiap desa/kelurahan di wilayah PPK. b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5); dan ayat (6); c. daftar hadir peserta rapat; dan d. alat tulis kantor.
