Pasal 6
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK membuat Berita Acara penerimaan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model D5 - KWK.KPU. (2) PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sebelum waktu rapat rekapitulasi di PPK. (3) Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
