Pasal 5
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Jenis formulir rekapituliasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari : a. Model DA – KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan; b. Model DAA – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya; c. Lampiran Model DAA – KWK.KPU untuk Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya; d. Model DA1 – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan; e. Lampiran Model DA1 – KWK.KPU Ukuran Besar untuk Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan;
f. Lampiran Model DA1 - KWK.KPU Ukuran kecil untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan; g. Model DA2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan; h. Model DA3 - KWK.KPU untuk surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan; i. Model DA4 - KWK.KPU untuk Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; j. Model DA5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Kotak suara, Berkas, Kelengkapan, Administrasi dari Panitia Pemungutan Suara; k. Model DA6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwaslu Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk memuat formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada : a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara berisi berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. (4) Spidol untuk mencatat penghitungan suara pada pada formulir Lampiran DA1 - KWK. KPU ukuran besar. (5) Ballpoint untuk alat kerja. (6) Lem perekat digunakan untuk menempel sampul kertas dan segel pemilihan umum setelah rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK. (7) Ruang rapat dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dapat memuat peserta rapat yaitu dari saksi pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah/tim kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemantau, Ketua PPS serta penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara (Model C - KWK.KPU) dan sertifikat (Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU) dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPK.
