Pasal 50
BAB 7 — PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon. (2) Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi pasangan calon terpilih. Pasal 51 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dalam hal pasangan calon terpilih telah dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008
