Pasal 49
BAB 7 — PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
(1) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap. (2) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berasal dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPUD kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(3) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. (4) Hasil pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur/wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
