Pasal 19
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU
Kabupaten/Kota, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila dalam waktu yang ditentukan KPU Kabupaten/Kota belum dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
