Pasal 18
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan dibuatkan berita acara, dengan menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU. (2) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di Kabupaten/Kota di wilayah tersebut. (3) Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
