Pasal 13
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno PPK dihadiri saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Panwaslu Kecamatan. (2) Ketua PPK, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan berita acara
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya di wilayah desa/kelurahan serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara . (3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan kegiatan : a. Tahap Pertama
- PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model C - KWK.KPU, Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran Model C1 - KWK.KPU yang masih terkunci dan disegel, kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam (Model C1 - KWK.KPU) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa / Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU);
- PPK dibantu oleh PPS membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lampiran Model C1 KWK KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Lampiran Model DAA - KWK.KPU);
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan secara berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir dalam satu wilayah desa/kelurahan sampai selesai. b. Tahap Kedua
- PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa / Kelurahan atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 (Model
DAA - KWK.KPU) dan dicatat ke dalam Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DA1 - KWK.KPU); 2. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil ; 3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga dicatat dalam formulir Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil. 4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 dilaksanakan secara berurutan dimulai dari desa/kelurahan pertama sampai desa/kelurahan terakhir. c. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a dan huruf b, PPK memperhatikan kejadian khusus yang terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Panitia Pemilih Kecamatan (Model DA2 - KWK.KPU), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat nihil. (4) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada PPK. (5) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakli Kepala Daerah kepada PPK. (6) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
