Pasal 12
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2) Pembagian tugas Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditentukan : a. Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. b. Keempat anggota PPK, Personil Sekretariat PPK, dan Ketua PPS membagi tugas masing-masing dalam kegiatan pembacaan berita acara hasil Penghitungan suara di TPS dalam setiap desa / kelurahan atau sebutan lainnya, mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan menyiapkan formulir berita acara beserta lampirannya.
