PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. anggota DPD. (2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perlengkapan Pemungutan Suara; dan b. Dukungan Perlengkapan Lainnya.
