PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 93
(1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 102 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
