Pasal 102
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan:
a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah; b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau c. apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. (2a) Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftar kembali dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi
syarat pada penelitian faktual sebelumnya berdasarkan: a. Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. Berita Acara Model BA.8 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
