Pasal 66
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon
perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon. (2) Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan Pasal 23 ayat (4a), Pasal 23 ayat (7) sampai dengan Pasal 23 ayat (14), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25. (3) Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28. (4) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30. (5) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
