PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 60
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan persebaran yang disusun menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a atau huruf b.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
